Penangkapan Terduga Teroris
Istilah 'Takjil' Terduga Teroris Nyaris, Bom Berdaya Ledak Besar
Menurut Fadil, polisi akan mendalami lagi keterlibatan FPI dalam rencana teror yang dilakukan empat tersangka.
"Iya termasuk itu (terkait dengan FPI)," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021).
Menurut Fadil, polisi akan mendalami lagi keterlibatan FPI dalam rencana teror yang dilakukan empat tersangka.
"Jika ada keterkaitan, itu kan temuan awal. Nanti akan didalami oleh teman-teman Densus 88," ujar dia.
Keempat tersangka dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terduga Teroris Bekasi dan Condet Pakai Istilah 'Takjil', Kapolda: Artinya Bom dengan Ledakan Besar,