SPT Pajak
Arti Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Simak Penyebab dan Penyelesaiannya
Berikut ini arti status kurang bayar atau lebih bayar saat lapor SPT Tahunan, dilengkapi penyebab dan penyelesaiannya.
- WP sudah melakukan pembayaran, namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT
- WP tidak mengisi tanggal pelunasan
Penyelesaian:
- Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil
- WP harus sudah melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT
- WP harus melakukan pembayaran sejumlah dengan nilai Kurang Bayar pada SPT
- WP harus mengisi tanggal pelunasan
Muncul Status Lebih Bayar
Penyebab:
- Semua peneyebab untuk SPT dengan status Nihil
- WP belum menunggah (upload) keterangan atau dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT
Penyelesaian:
- Semua penyelesaian untuk SPT dengan status NIHIL
- WP harus mengunggah (upload) dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi .pdf (maksimal 40MB)
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Online, Segera Login djponline.pajak.go.id, Sebelum 31 Maret
Adapun sebagai informasi, berikut ini cara lapor SPT Tahunan via Online: