Rabu, 1 Oktober 2025

SPT Pajak

Arti Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Simak Penyebab dan Penyelesaiannya

Berikut ini arti status kurang bayar atau lebih bayar saat lapor SPT Tahunan, dilengkapi penyebab dan penyelesaiannya.

Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Arti Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Simak Penyebab dan Penyelesaiannya. 

- WP sudah melakukan pembayaran, namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT

- WP tidak mengisi tanggal pelunasan

Penyelesaian:

- Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil

- WP harus sudah melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT

- WP harus melakukan pembayaran sejumlah dengan nilai Kurang Bayar pada SPT

- WP harus mengisi tanggal pelunasan

Muncul Status Lebih Bayar

Penyebab:

- Semua peneyebab untuk SPT dengan status Nihil

- WP belum menunggah (upload) keterangan atau dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT

Penyelesaian:

- Semua penyelesaian untuk SPT dengan status NIHIL

- WP harus mengunggah (upload) dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi .pdf (maksimal 40MB)

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Online, Segera Login djponline.pajak.go.id, Sebelum 31 Maret

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara lapor SPT Tahunan via Online:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved