Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual? Simak Penjelasan Singkatnya Berikut Ini
Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, berikut penjelasannya.
Tugas utama Tim Keppres 34 adalah mencangkup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
Pada akhirnya dalam upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang KI dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.
Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Hak Kekayaan Intelektual