Selasa, 30 September 2025

Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual? Simak Penjelasan Singkatnya Berikut Ini

Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, berikut penjelasannya.

Editor: Arif Fajar Nasucha
ISTIMEWA
Ilustrasi - Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, berikut penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Hak kekayaan intelektual atau yang biasa disingkat HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Istilah HKI ini dipergunakan untuk merujuk kepada seperangkat hak eksklusif yang masing-masing diberikan kepada seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya.

Hak kekayaan intelektual biasanya memiliki wujud, sifat atau memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Istilah Hak Kekayaan Intelektual juga biasa disebut dengan "Intellectual Property Rights" atau "IPR".

Hak kekayaan intelektual biasanya digunakan dalam pembahasan berbagai macam aturan perundang-undangan serta penamaan untuk unit teknis negara yang diserahi tanggung-jawab untuk menyelenggarakan sistem pemberian dan pengelolaan HKI, yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Hadapi Dampak Covid-19, Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Manfaatkan HKI

Baca juga: Cegah Tindakan Merugikan, Manajemen Persija Jakarta Daftarkan Desain Jersey ke HKI

Dikutip dari djpen.kemendag.go.id, Hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari beberapa bidang hak, sebagai berikut:

- Paten

- Merek

- Desain industri

- Desain tata letak sirkuit terpadu

- Rahasia dagang

- Varietas tanaman.

Apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual ini masih rendah di Indonesia, sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Kekakayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan