Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

MK Diskualifikasi Pemenang Pilkada Boven Digoel, Kuasa Hukum Pemohon Apresiasi Putusan Mahkamah

Putusan itu tercantum di Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 yang sidangnya digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (22/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Indonesia. 

Menurut Pemohon, pihak terkait dalam hal ini pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo – Yakob Weremba tidak memenuhi syarat pencalonan.

Oleh karena calon bupati atas nama Yusak Yaluwo pernah menjadi terpidana dalam perkara korupsi dan baru bebas pada tanggal 26 Mei 2017.

Pemohon mengatakan, Pihak Terkait tersebut belum menjalani masa jeda 5 tahun sejak dibebaskan dari penjara. 

Sehingga, mengacu pada Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No. 1 Tahun 2020 mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Selain itu, terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk meloloskan Yusak Yaluwo. Dengan keberatan itu, maka pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Nomor danmemerintahkan KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di Kabupaten Boven Digoel tanpa melibatkan pasangan calon Yusak Yaluwo – Yakob Weremba.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved