Aturan Lengkap PPKM Mikro Mulai yang Berlaku Hari Ini, Diterapkan di 15 Provinsi
Pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan 5 provinsi dan ada aturan baru.
Airlangga menekankan, melalui PPKM mikro pengendalian kasus Covid-19 tetap dilakukan di tingkat terkecil dengan membagi wilayah RT menjadi zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
Menurut Airlangga, pokok-pokok perpanjangan dan perluasan PPKM mikro diatur melalui Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.
"Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai penerapan PPKM mikro agar dapat menindaklanjuti Instruksi Mendagri dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing," kata dia.
Adapun aturan lengkap PPKM mikro, meliputi:
- Pembelajaran di perguruan tinggi dan akademi diizinkan tatap muka
- Kegiatan seni budaya diizinkan maksimal 25 persen
- Pembelajaran di tingkat SMA/SMK masih secara online Perkantoran boleh dijalankan maksimal 50 persen
- Sektor esensial dan konstruksi beroperasi 100 persen
- Mal atau pusat pembelajaran dibuka sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan Dine in di rumah makan maksimal 50 persen
- Tempat ibadah 50 persen dengan protokol kesehatan
- Fasilitas umum dibuka maksimal 50 persen dan diatur melalui Perda.
(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami/Gigih)
Berita lain terkait Penanganan Covid