Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Tuntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra

(JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan terdakwa perkara dugaan korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat 2 tahun penjara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan terdakwa perkara dugaan korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (22/3/2021), dengan agenda membacakan replik atas tanggapan pleidoi dari terdakwa atas tuntutan 4 tahun dari jaksa.

Dalam sidang, jaksa membantah terkait perkara pertama atas pengurusan fatwa MA yang disebut oleh terdakwa Djoko, sebagai korban penipuan yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan rekannya Andi Irfan Jaya yang juga mantan politikus Partai NasDem.

Menurut jaksa, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan terungkap kalau pertemuan antara Djoko dengan Pinangki dan Andi dilakukan dalam rangka meminta pengurusan fatwa MA agar yang bersangkutan bebas dari jerat pidana dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

"Terlihat jelas kesamaan kehendak yang kemudian menjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan jaya. Bahkan terdakwa juga meminta untuk dibuatkan proposal agar terdakwa Djoko Tjandra mengetahui langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan dalam rangka meminta fatwa MA," kata jaksa.

Terlebih, jaksa menyakini adanya biaya yang disetorkan oleh Djoko untuk pengurusan fatwa MA, dengan langkah awal sebuah action plan sebagaimana permintaan Djoko bukanlah korban penipuan. 

"Diwujudkan dalam action plan dengan biaya awal 1 juta dolar AS dan terdakwa bersedia berikan DP 500 ribu dolar AS yang dibayarkan melalui Herriyadi Angga Kusuma (almarhum, selaku adik ipar Djoko Tjandra)," kata jaksa.

Baca juga: Djoko Tjandra Siap Dihukum Jika Terbukti Korupsi

"Sehingga kami berpendapat bahwa pembelaan yang menyatakan terdakwa sebagai korban penipuan sangat tidak mendasar, sehingga harus dikesampingkan," tambahnya.

Klaim Djoko Tjandra Sebagai Korban Penipuan

Sebelumnya, Djoko Tjandra mengklaim kalau dirinya adalah korban penipuan yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya

Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa.

"Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor:12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang diawali oleh pengajuan permohonan PK oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jelas dan terang merupakan pelanggaran KUHAP tentang PK yang berakibat terjadi miscarriage of justice (peradilan sesat), ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Saya telah jadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat), korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran hak asasi manusia," kata Djoko Tjandra dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

Menurutnya, putusan terhadap kasus cassie bank bali dengan hukuman 2 tahun yang menjadikan dirinya boronan di Indonesia. 

Namun, ketika hendak ingin kembali ke Indonesia dalam keadaan bebas, dia ditawarkan oleh seorang jaksa bernama Pinangki dan seorang lain bernama Rahmat.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya. Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia telah menghantar saya pula ke kursi Terdakwa ini, sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri, karena termakan janji-janji, iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka," ujarnya.

Oleh karena itu, Djoko menilai kalau tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak berdasarkan dakwaan yang sesuai fakta sebenarnya. 

Dia menyebut Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat yang berinisiatif mengajukan bantuan kepadanya di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Pinangki Sirna Malasari lewat Saudara Rahmat yang memiliki inisiatif untuk datang bertemu saya di Kuala Lumpur, Malaysia, menawarkan bantuan dan menjanjikan saya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya lewat jalur fatwa Mahkamah Agung guna menindaklanjuti Putusan MK No: 33 Tahun 2016 dengan tujuan agar Putusan PK No: 12 Tahun 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga saya bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana," bebernya.

Telebih, Djoko mengatakan kalau tidak ingin membuat kesepakatan dengan Pinangki sebagai jaksa. 

Sehingga, disepakati bahwa Djoko hanya berurusan dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya

Soal uang 1.000.000 dolar AS adalah consultant fee dan lawyer fee yang disepakati untuk pengurusan fatwa MA sampai selesai dan dia diminta membayar uang muka sebesar 500.000 dolar AS yang diberikan ke Andi Irfan Jaya

Dia membantah uang tersebut sebagai suap kepada Pinangki.

"Uang sebesar 500.000 dolar AS itu bukan uang suap kepada Pinangki Sirna Malasari, dan sama sekali tidak dimaksudkan sebagai uang suap. Pembayaran uang 500.000 dolar AS tersebut bukan juga sebagai pemberian hadiah kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri," ungkapnya.

"Saya merasa aneh dan heran ketika penuntut umum mendakwa dan menuntut saya melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sementara saya yang menolak dan membatalkan action plan tersebut karena saya melihat dalam action plan tersebut sangat tidak masuk akal," tambahnya.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. 

Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Terkait perkara ini, jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, Tommy Sumardi divonis 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved