Sabtu, 4 Oktober 2025

ICW: Terdakwa Kasus Korupsi Didominasi Perangkat Desa Sepanjang 2020

Perangkat desa mendominasi terdakwa perkara-perkara korupsi sepajang 2020, dimana dari 1.298 terdakwa, sebanyak 330 orang adalah perangkat desa.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perangkat desa mendominasi terdakwa perkara-perkara korupsi sepajang 2020.

Tecatat dari 1.298 terdakwa, sebanyak 330 orang adalah perangkat desa.

Data itu berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Perkara Korupsi Tahun 2020 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis secara virtual di Facebook ICW, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Pandemi Covid-19, ICW Catat Peningkatan Perkara dan Terdakwa Kasus Korupsi Sepanjang 2020

“Untuk latar belakang pekerjaan terdakwa ditemukan perangkat desa di peringkat pertama, ada 330 orang,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Pada posisi kedua ada dari lingkup aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 321 terdakwa.

Kemudian disusul pihak swasta, berjumlah 286 terdakwa.

Baca juga: ICW Desak KPK Periksa Sekjen KKP Antam Novambar di Kasus Edhy Prabowo

Sementara latar belakang terdakwa lainnnya--berada di bawah angka 50, ada BUMN atau BUMD, Perbankan, sektor pendidikan, Kementerian, Legislatif dan lain sebagainya.

Kemudian berdasarkan jenis kelamin, tercatat laki-laki mendominasi terdakwa perkara korupsi, dibanding perempuan sepanjang 2020.

Dari 1.298 terdakwa pada 2020, 1.170 terdakwa itu berjenis kelamin laki-laki dan perempuan itu hanya 128 orang.

Untuk usia, terdakwa berusia di atas 30 tahun jauh lebih banyak dibanding mereka yang di bawah usia 30 tahun.

Untuk usia, ICW memakai tolok ukur menilai usia di bawah 30 tahun dan di atas 30 tahun adalah Undang-Undang Kepemudaan dimana yang dimaksud oleh pemuda adalah seseorang yang berusia antara 16 sampai 30 tahun.

“Karena penyajian data itu tidak komprehensif sehingga untuk mendeteksi usia dari terdakwa kita mesti berpindah pada sumber sekunder yaitu sumber pemberitaan media maka dari itu kita dari 1.298 kita hanya berhasil mengidentifikasi 606 terdakwa," katanya.

“Dan ditemukan data bahwa mayoritas pelaku tahun 2020 yang menjadi terdakwa itu jumlahnya 588 berusia di bawah di atas 30 tahun, sedangkan di bawah 30 tahun hanya berjumlah 18 terdakwa,” lanjut dia.

Baca juga: ICW: Korupsi Tetap Tinggi di Negara yang Terapkan Hukuman Mati Koruptor

ICW juga mencatat terjadi peningkatan jumlah perkara dan terdakwan kasus tindak pidana korupsi sepajang 2020.

Peningkatan sekitar dua ratusan perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung di masa pandemi 2020 lalu.

ICW menyebut 1.218 perkara disidangkan pada 2020, lebih tinggi dibanding 2019, yakni hanya 1.019 kasus.

Begitu pula dengan total terdakwa mengalami peningkatan dari 1.125 terdakwan pada 2019 naik menjadi 1.298 terdakwa.

“Di tahun 2019 perkaranya itu ada 1.019 dengan terdakwa 1.125, tetapi di tahun 2020 ada kenaikan sekitar 200 untuk perkara ada 1218 dan terdakwa ada 1298 dari seluruh Pengadilan Tipikor se-Indonesia,” ujarnya.

ICW mengapresiasi transformasi pengadilan selama pandemi Covid-19 ke persidangan elektronik. Sehingga tidak terjadi penundaan persidangan perkara tindak pidana korupsi di masa pandemi.

“Peningkatan jumlah perkara dan terdakwa di tahun 2020. Kita tahu di 2020 ada bencana non alam pandemi Covid-19, tetapi pengadilan cukup cepat untuk bisa bertransformasi ke persidangan elektronik. Tentu dalam hal mengapresiasi karena pengadilan tetap bisa menjalankan seluruh fungsi untuk bisa memeriksa menyidangkan dan memutus perkara perkara korupsi,” ucapnya.

Pemantauan ICW dilakukan dari 1 Januari hingga 31 Desember 2020.

Pengumpulan data dilakukan melalui dua sumber, yakni Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan Mahkamah Agung (Primer), sementara pemberitaan media daring sebagai sumber sekunder.

Metode yang dipakai adalah kombinasi antara kuantitatif dan kualitatif.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved