Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Sekjen Kemensos Serahkan Sepeda Brompton ke KPK
Hartono Laras menyerahkan satu unit sepeda merek Brompton kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/3/2021).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras menyerahkan satu unit sepeda merek Brompton kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/3/2021).
Sepeda mewah tersebut diterima Hartono Laras dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono (AW), tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Sekjen kemensos Hartono Laras hadir di KPK menghadap penyidik dalam rangka penyitaan satu unit sepeda brompton yang diberikan oleh tersangka AW," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: KPK Ditantang Berani Tangkap Semua Pelaku Korupsi Bansos Covid-19
Ali mengatakan, dana yang digunakan untuk membeli sepeda tersebut diduga berasal dari PPK Kemensos sekaligus tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).
Uang tersebut diduga bersumber dari kumpulan fee para vendor yang mendapat proyek pengadaan bansos tahun anggaran 2020.
Baca juga: Aliran Dana Bansos Covid-19: Juliari Batubara, Pembelian Brompton, Hingga Pedangdut Cita Citata
"Uang pembelian sepeda dimaksud diduga berasal dari tersangka MJS yang bersumber dari kumpulan para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan Bansos TA 2020," kata dia.
Sementara itu, usai menyerahkan sepeda Brompton ke KPK, Hartono Laras enggan berkomentar.
Ia memilih jurus langkah seribu meski terus diberondong pertanyaan oleh para jurnalis.
"Sudah.. sudah..," ucapnya singkat di pelataran Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Operator Anggota DPR Ihsan Yunus Serahkan Dua Sepeda Brompton ke KPK
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Baca juga: Dirjen Linjamsos Akui Terima Sepeda Brompton dari Tersangka Suap Bansos
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.