Selasa, 7 Oktober 2025

Gejolak di Partai Demokrat

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen ke AHY Hari Ini

Sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini, Rabu (17/3/2021).

kolase tribunnews
Jhoni Allen Marbun dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini. 

Gugatan itu dilakukan karena Jhoni Allen tak terima dipecat dari Partai Demokrat.

"Iya (sidang gugatan Jhoni Allen digelar hari ini)," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Terungkap, Ini 10 Nama Kubu KLB yang Digugat Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 

Dalam perkara ini, ada tiga tergugat, yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.

Sementara penggugatnya Jhoni Marbun.

Di laman tersebut juga tertulis sidang dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB.

Rencananya sidang bakal digelar di ruangan Soebekti 2.

Baca juga: Jhoni Allen Yakin 100 Persen Hasil KLB Demokrat Disahkan Pemerintah

Adapun petitum permohonan Jhoni Allen Marbun sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Jhoni Allen Marbun dipecat PD karena dituduh terlibat isu kudeta. 

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Ist)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved