Pemerintah Sudah Dengar Masukan 45 Narasumber Terkait Perlu Tidaknya Revisi UU ITE
Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibentuk Kemenko Polhukam telah mendengar masukan dari 45 narasumber.
"Padahal di dalam UU ITE sendiri tidak pernah disebutkan itu kerugian apa, sedangkan di dalam domain hukum pidana apabila kita bilang ada kerugian, maka kerugian itu sifatnya hanya materil, bukan immateril. Nah ini tidak ada batasan. Di dalam pasalnya maupun dibagian penjelasan," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan masukan-masukan yang telah diberikan dari narasumber akan sangat bermanfaat bagi tim di dalam penyusunan laporan akhir.
"Saya berharap tim bisa bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Sehingga surat keputusan atau yang ditujukan kepada tim bisa selesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang sebelumnya disebutkan," kata Sugeng.