Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Nurhadi

ICW Sebut Nurhadi Seharusnya Dihukum Seumur Hidup hingga Didenda Rp 1 Miliar, Ini 3 Alasannya

ICW menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sangat ringan

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Kamis (18/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sangat ringan, berpihak pada terdakwa, dan amat melukai rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, vonis tersebut juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktik korupsi.

"Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, di antaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar, dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Alasan Hakim Cuma Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara: Berjasa Dalam Kemajuan MA

Menurut ICW, setidaknya ada tiga hal sebelum tiba pada kesimpulan tersebut.

Pertama, dikatakan Kurnia, Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman.

"Tentu suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan wibawa Mahkamah Agung," katanya.

Kedua, Nurhadi tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti tatkala ia melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"ICW turut pula meminta agar Kepolisian segera memproses hukum insiden pemukulan di rumah tahanan KPK yang diduga dilakukan oleh Nurhadi," tegas Kurnia.

Baca juga: Hanya Dipenjara 6 Tahun, MAKI: Hakim Mestinya Pertimbangkan Nurhadi Pernah Buron

Baca juga: Tak Terima Vonis Rendah Nurhadi, KPK Bakal Ajukan Banding

Ketiga, ia berpendapat bahwa selama proses persidangan Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang dilakukannya.

"Padahal fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, ia diduga menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi dan Rezky juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang beperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Rezky sebelumnya dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis itu adalah Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan Mahkamah Agung.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum mengenai uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar.

KPK Ngotot Nurhadi Harusnya Tak Divonis 6 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono harusnya tak divonis 6 tahun penjara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (11/3/2021).

Diketahui jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah mengajukan banding atas putusan Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Jaksa beralasan karena tidak seluruhnya dakwaan hingga tuntutan penuntut umum terbukti sebagaimana amar putusan hakim.

"Terkait putusan tersebut JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh tim JPU KPK," ujar Ali.

Kendati demikian, kata Ali, KPK mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU.

Baca juga: Alasan Hakim Cuma Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara: Berjasa Dalam Kemajuan MA

KPK Isyaratkan Penyidikan Baru Kasus Nurhadi

KPK juga mengisyaratkan bakal segera mengumumkan penyidikan baru kasus terkait mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pasalnya lembaga antirasuah kini tengah mendalami pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Nurhadi

"Itu nanti akan disampaikan berikutnya, nanti ada waktu khusus," kata Jaksa Wawan Yunarwanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) malam.

Baca juga: Alasan Hakim Cuma Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara: Berjasa Dalam Kemajuan MA

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sempat menyebut tim pihaknya bakal menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang. 

Ali menyatakan pihaknya masih mendalami penerapan pasal pencucian uang untuk Nurhadi.

"Saat ini KPK masih telaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU pada perkara tersebut," kata Ali, Rabu (2/12/2020).

"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," imbuhnya.

Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis 6 Tahun, Jaksa Nyatakan Banding

Diwartakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyatakan siap mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.

"Atas putusan yang mulia majelis hakim, kami menyatakan banding," ujar Jaksa Wawan.

Sementara Nurhadi dan Rezky masih belum memutuskan apakah akan menerima atau ikut menggugat putusan hakim tersebut.

"Kami rencana untuk berpikir terlebih dahulu," kata Maqdir Ismail, tim kuasa hukum Nurhadi.

Hanya Dipenjara 6 Tahun, MAKI: Hakim Mestinya Pertimbangkan Nurhadi Pernah Buron

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan harusnya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dihukum lebih berat.

Hal tersebut lantaran Nurhadi dan Rezky Herbiyono pernah menyandang status sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Mestinya hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah Nurhadi buron dan menjadi DPO sehingga tidak cukup jika hanya dikenakan penjara 6 tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Alasan Hakim Cuma Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara: Berjasa Dalam Kemajuan MA

Sekadar mengingatkan, Nurhadi sempat menjadi buron KPK. Ia ditetapkan buron pada Februari 2020 setelah berkali-kali mangkir saat dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.

KPK telah menggeledah 13 rumah yang disebut milik Nurhadi.

Selain itu, KPK juga pernah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur yang diduga merupakan tempat persembunyian Nurhadi.

Pernah tersiar kabar bahwa Nurhadi bersembunyi di sebuah apartemen mewah dengan penjagaan ketat dari aparat.

Pada akhirnya, Nurhadi dan Rezky dapat ditangkap di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

"Di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD (Nurhadi) dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).

Penangkapan Nurhadi dan Rezky berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Senin petang pukul 18.00 WIB.

Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak menuju sebuah rumah di Simprug yang disebut tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Lebih lanjut, Boyamin pun membandingkan vonis Nurhadi dengan vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari terkait suap di kasus Djoko Tjandra. 

Ia heran Pinangki mendapat vonis 10 tahun. Sementara, Nurhadi yang dinilai memiliki jabatan lebih berkuasa daripada Pinangki hanya mendapat vonis hukuman 6 tahun.

"Dalam kasus Djoko Tjandra itu Pinangki aja kena 10 kan gitu kan. Itu kan juga suap."

"Dan suapnya berapa, cuma 5 miliar kan gitu kan, eh sori 7 miliar gitu kan. Tapi dia kena 10 tahun."

"Sama-sama nerima suap. Pinangki jabatannya apa, bawah banget dan dia tidak bisa mempengaruhi apa-apa, kan gitu kan," katanya.

"Kalau Nurhadi kan levelnya di pimpinan Mahkamah Agung yang melayani hakim agung hakim agung karena Sekretaris MA gitu kan, mengurusi administrasi dan sebagainya jadi hubungan kedekatannya tuh ada."

"Tapi kalau Pinangki kan dalam pengertian itu kan pangkatnya rendah hanya coba mempengaruhi pimpinan-pimpinan kan gitu kan dan itu pun belum berhasil," imbuhnya.

Meskipun menyayangkan putusan terhadap Nurhadi, namun Boyamin tetap menghormati keputusan hakim. 

Di sisi lain, Boyamain setuju dan mendukung sikap jaksa yang akan mengajukan banding.

"Saya tetap menghormati keputusan karena berlaku asas res judicata, kita harus menghormati semua putusan hakim meskipun dianggap atau dirasakan salah."

"Jadi ya tetap menghormati putusan itu dan ya saya hanya bisa mendorong jaksa tetap mengajukan banding," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved