Jumat, 3 Oktober 2025

Habib Rizieq Shihab Peringati Isra Miraj dari Dalam Rutan Bareskrim Polri Malam Ini

Statusnya sebagai tahanan tidak mengurangi antusiasme Habib Rizieq Shihab dalam memperingati Isra Miraj di dalam Rutan Bareskrim Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). 

"Proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tetang hari sidang pertama," kata dia.

Rinciannya, berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang pertama dan kedua adalah terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

berkas perkara rizieq 10
Berkas perkara dugaan kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab Cs dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.

Baca juga: Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Cs di Istana, Laporkan Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab

Berkas perkara ketiga sampai kelimba adalah terdakwa Rizieq Shihab, Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas. Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.

Berkas perkara yang keenam adalah terdakwa Rizieq Shihab.

Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.

Respons kuasa hukum

Anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha merespon keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus kerumunan yang melibatkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kamil mengatakan jika keputusan yang dilakukan Kejagung ini untuk menghindari adanya kerumunan masa saat persidangan, maka hal itu dipertanyakan.

Karena menurutnya, jika merujuk data sensus penduduk tahun 2020, wilayah Jakarta Timur menempati wilayah dengan penduduk terbanyak di DKI Jakarta.

"Jika alasannya soal menghindari keramaian atau alasan protokol kesehatan justru kami pertanyakan, menurut sensus 2020 Jakarta Timur itu justru daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di DKI Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Tidak hanya itu, keputusan Kejagung kata Kamil adalah tidak tepat, karena lokasi persidangan tidak sesuai dengan lokasi kerumuman terjadi.

Karena menurutnya yang diduga menjadi tempat kejadian perkara atau locus delicti itu bukan termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, kasus kerumunan Habib Rizieq ini terjadi di tiga lokasi dengan waktu yang berbeda yakni Tebet Jakarta Selatan, di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

"Tebet dan Petamburan (lokasi kerumunan), Tebet itu masuk wilayah PN Jaksel, sedangkan Petamburan masuk PN Jakpus, ditambah lagi kasus RS Ummi wilayah hukum PN Bogor, seharusnya satu diantara ketiga PN tersebut yg mengadili perkara a quo, bukan PN Jaktim," kata Kamil saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved