Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Asabri

Kejagung Telusuri Dugaan Aliran Dana Asabri Mengalir ke Anak dan Istri Tersangka

Leonard Eben Ezer menyatakan pihaknya mendalami dugaan tersangka melakukan pencucian uang hasil kejahatannya ke anak dan istrinya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Seorang tersangka kasus korupsi Asabri digelandang pihak Kejaksaan Agung menuju tahanan, Senin (1/2/2021). 

Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved