Senin, 6 Oktober 2025

Gejolak di Partai Demokrat

SOSOK Nazaruddin Eks Demokrat yang Disebut Danai KLB, Beri Uang ke Peserta dari Maluku hingga Papua

Nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin menggaung seusai disebut-sebut ikut serta mendanai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Editor: Daryono
Tribun Medan/Danil Siregar
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin (kanan) hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Tribun Medan/Danil Siregar 

"Perlu disampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat itu.

Sementara Setnov, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.

Saat itu Setnov merupakan Ketua DPR RI.

Dikutip dari Kompas.com, pengumuman tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, 10 November 2017 silam.

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.

Tudingan Nazaruddin
Tudingan Nazaruddin ()

Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Partai Demokrat, Samakan Sikap Era Megawati & SBY

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tanggapan Mahfud MD diunggah dalam cuitan twitter pribadinya.

Pihaknya mengatakan bahwa sampai dengan saat ini Pemerintah Indonesia tak dapat melarang KLB Partai Demokrat tersebut.

Alasannya lantaran hal tersebut urusan internal partai.

Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD. (YouTube Kemenko Polhukam RI)

Dirinya pun membandingkan saat Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Di mana saat itu Matori Abdul Jalil akan mengambil Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Gus Dur, namun kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)."

Pun saat era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved