Gejolak di Partai Demokrat
AHY: 'Mereka Bukanlah Pemegang Hak Suara yang Sah, Hanya Diberikan Jaket dan Jas Partai Demokrat'
AHY menyebut KLB tak berdasarkan ketentuan AD/ART Demokrat, seperti tidak terpenuhinya kuorum hingga abai atas persetujuan ketua majelis tinggi.
Selepas menyambangi Kantor Kemenkumham, AHY mendatangi Kantor KPU RI. Agendanya sama, yaitu menjelaskan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah.
"Saya izin menjelaskan untuk memahami sekali lagi mengapa kami datang ke KPU ketika Februari saya sampaikan kepada publik atas berbagai laporan kami himpun ada gerakan pengambilalihan Partai Demokrat secara tidak sah, yang kami sebut sebagai GPK PD yang didalangi oleh sejumlah aktor utama kader tapi lebih banyak mantan kader," kata AHY di Kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta.

"Dan itu semua sudah diberhentikan tetap dari partai bahkan secara tidak hormat. Karena perilaku buruk dan pelanggaran berat terhadap konstitusi Partai Demokrat, pakta integritas dan etika politik," tambah AHY.
AHY juga menjelaskan keterlibatan Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko dalam isu ini.
"Tetapi kini yang membedakan adalah keterlibatan langsung aktor eksternal yaitu KSP Moeldoko yang memiliki niat dan motif untuk mengambil alih Partai Demokrat dengan cara-cara tidak legal tidak konstitusional," papar AHY.
AHY menegaskan pihaknya memiliki bukti otentik yang bisa dipertanggungjawabkan oleh seluruh ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah.
Menurut AHY, hal itu juga yang melandasi rombongan DPP Demokrat hadir ke KPU lengkap dengan atribut kepartaian, serta menghadirkan para pengurus partai yang merupakan pemilik suara yang sah.
"Sehingga tegas kami sampaikan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang, Sumut 5 Maret lalu yang mereka klaim sebagai KLB sejatinya itu KLB abal-abal bobrok ataupun tidak dapat sahkan secara legal. Karena sama sekali tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan dalam konstitusi partai yaitu AD/ART," tegas AHY.
Baca juga: AHY Buktikan KLB Demokrat yang Sahkan Moeldoko jadi Ketua Umum Ilegal, Serahkan 5 Boks Kontainer
Baca juga: Singgung Moeldoko, AHY: Politik Adalah Etika Untuk Mengabdi, Bukan Semata-mata Cara Untuk Berkuasa
Menanggapi pengaduan AHY itu, Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan Partai Demokrat yang diakui lembaga penyelenggara pemilu itu saat ini masih yang berada di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.
Ia menegaskan hal tersebut karena KPU berpegang pada Surat Keputusan yang sah dari Kemenkumham.
"Kami masih memegang SK dari Kumham yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan Pak AHY," ujar Ilham saat audiensi bersama Partai Demokrat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).
Selain itu, Ilham juga menyebut belum ada SK lain yang diberikan ke KPU, selain yang dipegang AHY.
"Saya kira KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa KPU ini yang terikat dengan peraturan undang-undang sehingga sampai saat ini belum ada SK apapun dari kumham yang datang ke kami," ucapnya.

Ilham juga menegaskan perubahan struktur dan kepengurusan setiap parpol hanya bisa diubah oleh yang memegang SK sah dari Kemenkumham.
Dengan demikian, struktur kepengurusan dan ketum versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret lalu tidak terdaftar di KPU.