Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap di MA

KPK Dalami Adanya Upaya Pengalihan Aset Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pengalihan aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Selain itu, kata dia, pada Juli 2020, tim penyidik KPK menggeledah di rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai buronan pada Februari 2020. Dia dijerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved