Sabtu, 4 Oktober 2025

Kuasa Hukum Nurhadi Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sewenang - Wenang dan Zalim

Tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa juga dilatarbelakangi oleh sikap ingin membalas dendam atau melampiaskan ketidaksukaan JPU pada terdakwa

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Maqdir Ismail 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasa Korupsi menyatakan Nurhadi selaku terdakwa I dan Rezky Herbiyono selaku terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pengadilan.

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar yang harus dilunasi paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Bila dalam jangka waktu tersebut keduanya tidak bisa membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita harta benda milik Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tak punya harta benda yang cukup membayar uang pengganti, maka hukuman keduanya ditambah 2 tahun penjara.

Adapun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Nurhadi Tak Pernah Terima Aliran Uang Rp35,8 Miliar dari Bos PT MIT

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved