Gejolak di Partai Demokrat
TOK! Pelaksanaan KLB Partai Demokrat Akhirnya Dimulai
Saat dilakukan absensi, perwakilan mulai dari provinsi Aceh, hingga ke provinsi Papua, terlihat hadir.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
Sebagian berita tayang di Tribun Medan: AKHIRNYA KLB Partai Demokrat Dimulai, Pendiri dan Tetua Partai Disambut dengan Tarian Perang Nias
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Daryono/Chaerul Umam/Vincentius Jyestha) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)