Loloskan Calon Bupati Bermasalah, Penyelenggara Pemilu Papua Diberhentikan DKPP
DKPP menilai tindakan teradu menyatakan Yusak Yaluwo telah Memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 tidak dapat dibenarkan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tujuh penyelenggara pemilu.
Pasalnya, mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.
Tujuh penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP adalah Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande (Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel).
Serta Teradu Theodorus Kossay, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua).
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Prof Muhammad dalam Sidang Pembacaan Putusan sebanyak 5 Perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Mulan Jameela Jadi Kandidat Calon Bupati Garut, Ketua Harian DPP Gerindra: Belum Ada Pembicaraan
Baca juga: Geledah Kantor Bupati Bintan, KPK Sita Dokumen terkait Kasus Korupsi Cukai
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan,” kata Muhammad membacakan putusan.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I, II dan III (Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020) yang menetapkan bakal calon Yusak Yaluwo memenuhi syarat, meskipun tidak terpenuhi syarat jeda lima tahun tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
"Para Teradu terbukti mengabaikan pertintah KPU terkait pemenuhan syarat jeda lima tahun bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana," kata Muhammad.
Teradu I sampai III, tidak melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 4 ayat (1), ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020.
"Seharusnya, Teradu I sampai III tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta melaksakan tugas yang diberikan oleh KPU sebagaimana Surat Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 5 September 2020," ujar Muhammad.
Baca juga: Profil Ikfina Fahmawati, Lulusan Fakultas Kedokteran UB, Kini Jadi Bupati Wanita Pertama Mojokerto
Baca juga: KPK Bantah Isu Penyidiknya Bawa Bupati Bintan Setelah Pelantikan sang Kepala Daerah
DKPP menilai seharusnya Teradu I sampai III menetapkan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun karena bebas murni tanggal 26 Mei 2017 berdasarkan Surat Keterangan Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tanggal 11 September 2020.
“Teradu I sampai dengan III terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto.
Untuk Theodorus Kossay, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu (Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020), DKPP menilai tindakan para Teradu menyatakan Yusak Yaluwo telah Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum.
Tindakan para teradu bertentangan dengan hasil klarifikasi yang telah dilakukan KPU Provinsi Papua pada tanggal 22 Oktober 2020 dan menyatakan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun sehingga TMS sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.