Sabtu, 4 Oktober 2025

Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

Kenangan Anggota Dewas terhadap Sosok Artidjo: 'Kamis Bapak Masih Beraktivitas di Kantor dan Sehat'

Harjono menyampaikan kabar tersebut cukup mengejutkan lantaran Artidjo masih sempat bekerja pada Kamis (25/2/2021).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia kembali kehilangan salah satu putra terbaiknya. Anggota Dewan Pengawas(Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu (28/2/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan. Ia menyatakan baru mendengar kabar tersebut tak lama setelah Artidjo meninggal.

"Saya baru dapat kabar beberapa menit lalu sekarang saya mau menuju ke apartemen (pejabat negara)," kata Tumpak.

Namun begitu, pihaknya masih belum mengetahui penyebab meninggalnya mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tersebut. Dia hanya mengatakan mendapatkan kabar tersebut dari Sekjen KPK.

"Saya belum tahu persis tapi saya rasa benar itu soalnya yang menyampaikan ke saya itu pak Sekjen," ujarnya.

Anggota Dewas Harjono saat ditanya terkait meninggalnya eks Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tersebut menyebut Artidjo kena serangan jantung.

Baca juga: Ketua PBNU: Selamat Kembali Pulang Pak Artidjo Alkostar

Baca juga: Jenazah Artidjo akan Dimakamkan di Yogyakarta, Tumpak : Jajaran KPK Kehilangan Sosok Panutan

"Betul, meninggal dunia karena sakit jantung," kata Harjono.

Harjono menyampaikan kabar tersebut cukup mengejutkan lantaran koleganya itu masih sempat bekerja pada Kamis (25/2/2021). Ketika itu, dia masih tampak sehat dan beraktivitas seperti biasa.

"Kamis (Artidjo Alkostar) masih di kantor," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan Artidjo meninggal dunia bukan karena terpapar Covid-19.

"Enggak lah (bukan Covid-19). Karena kalau Covid tentu beredar di pimpinan. Setiap yang terkena Covid-19," kata Lili.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia karena komplikasi penyakit yang dideritanya.

Sebaliknya, Mahfud memastikan seniornya itu bukan meninggal dunia karena terpapar Covid-19.

"Penyakitnya sejak lama beliau mempunyai komplikasi ginjal, jantung, dan paru-paru. Tapi bukan Covid-19," kata Mahfud usai mengunjungi tempat tinggal Artidjo di Apartemen Springhill Terace, Jakarta Utara.

Lebih lanjut, ia menuturkan Artidjo Alkostar menghembuskan napas terakhirnya di dalam kamar apartemennya.

"Karena dokter merekomendasi tidak (dirawat) di rumah sakit. Jadi beliau sakit memang itu. Penyakit orang tua lah ya, ginjal, jantung, komplikasi. Dokter tidak memberi pemerintah untuk protokol khusus atau apa," pungkasnya.

Sekitar pukul 16.55 WIB, jenazah Artidjo diberangkatkan dari rumah duka di Apartment Springhill Terrace Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta Utara, ke RS Polri.

Mobil ambulans yang membawa jenazah Artidjo ke luar beriringan dengan mobil Menko Polhukam Mahfud Md dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Sosok Pahlawan Keluarga itu Kini Tiada, 7 Keponakan Artidjo Disekolahkan hingga Jenjang Sarjana

Baca juga: Bersedih Atas Meninggalnya Artidjo Alkostar, Anas Urbaningrum Ungkap Keinginannya yang Tak Terwujud

Usai dari RS Polri, jenazah Artidjo akan dibawa ke Situbondo, Jawa Timur. Artidjo akan dimakamkan di tanah kelahirannya di Situbondo.

"Beliau tidak dimakamkan di Jakarta, tetapi dengan sesuai kesepakatan keluarga, beliau langsung dibawa ke Situbondo, di mana tadi difasilitasi oleh Pak Firli dan Pak Sarifudin Mahkamah Agung. Nantinya keluarga supaya siap-siap saja di Situbondo untuk menerima," kata Mahfud Md.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan duka cita yang mendalam atas berpulangnya mantan hakim agung Artidjo Alkostar di usia 73 tahun.

Artidjo tercatat 18 tahun menjadi hakim agung dengan jabatan struktural sebagai Ketua Muda MA bidang Pidana.

"Atas nama MA beserta jajarannya menyatakan dukacita yang dalam atas 'berpulangnya' Bapak Artijo Alkostar. Semoga amal ibadah beliau diterima oleh Allah SWT," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

"Ketika beliau bertugas di MA, Pak Artidjo adalah hakim agung yang tekun dalam bekerja, jujur dalam melaksanakan amanah serta konsisten dalam menjatuhkan putusan. Beliau banyak menangani perkara korupsi," sambung Andi.

Diketahui, Artidjo meninggal dunia di usia 73 tahun.

Sebelum menjadi anggota dewas KPK pada 2019, dia telah terlebih dahulu pensiun sebagai mantan hakim agung pada 22 Mei 2018 lalu.

Semasa hidupnya, Artidjo memang dikenal sebagai hakim yang tidak mentolerir terkait tindak pidana kasus korupsi.

Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu kerap memperberat hukuman para terdakwa kasus korupsi.(Tribun Network/igm/ham/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved