Sabtu, 4 Oktober 2025

Saor Siagian Minta Irjen Napoleon Sebut Pihak yang Mengkriminalisasinya

Pernyataan ini diduga untuk menyelamatkan diri dengan membuang badan tetapi pada saat yang sama menuduh lembaga tempat dia bekerja

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kemudian disambut oleh pemberitaan di media massa secara masif dan berskala nasional, sejak pertengahan bulan Juni 2020, yang menuding, bahwa pemerintah Indonesia, terutama penegak hukum terkait telah kecolongan," sambung dia.

Masifnya pemberitaan tersebut diperparah dengan munculnya foto surat keterangan bebas Covid-19 atas nama Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking yang diteken pihak Pusdokes Polri.

Sehingga, membuat kepercayaan atas institusi Polri kian menurun. Sebab kata dia, ada anggapan bahwa Polri sebagai biang keladi di balik rentetan kasus Djoko Tjandra.

"Telah menggulirkan tudingan publik kepada Polri, bahwa yang dianggap sebagai biang keladi tercorengnya kewibawaan pemerintah akibat kelemahan aparat hukum negara," pungkasnya.

Napoleon Didakwa 3 Tahun Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun pidana dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Namanya Disebut Napoleon, Yasonna: Kalau APH Minta Cekal Kita Cekal, Kalau Minta Hapus Kita Hapus

Tuntutan jaksa ini merujuk pada sejumlah pertimbangan. Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme.

Selain itu Napoleon juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Sementara hal yang meringankan tuntutan, jaksa menilai Napoleon bersikap kooperatif selama proses persidangan bergulir. Kemudian, Napoleon juga baru sekali melakukan tindak pidana. 

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan. Kemudian terdakwa juga baru sekali melakukan tindak pidana," ucap jaksa membaca surat tuntutan.

Atas dua pertimbangan tersebut, Napoleon dianggap sudah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebelumnya didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Duit tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi. Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice. Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat kepada pihak Imigrasi pada tanggal 29 April 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved