Bentuk Tim Kajian UU ITE bersama 2 Kementerian Lainnya, Ini Peran Kominfo di Dalamnya
Bentuk tim kajian UU ITE bersama dua kementerian lainnya, begini peran kominfo di dalamnya, Senin (22/2/2021).
TRIBUNNEWS.COM - Menindak lanjuti arah Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiga kementerian membentuk tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tiga kementerian itu, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Peran Kominfo dalam hal ini, nantinya akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya pada pasal 27, pasal 28, dan pasal 29.
"Kominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya yang terkait pasal 27, 28, dan 29," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate pada konferensi pers di YouTube Kompas TV, Selasa (22/2/2021).
Baca juga: Ini Nama-nama Anggota Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE Bentukan Pemerintah
Baca juga: Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE, Ada 11 Pedoman Yang Harus Diperhatikan Seluruh Personel
Selain itu, Johnny menegaskan pedoman UU ini bukan norma hukum baru.
Menurutnya, hal ini jangan sampai keliru dengan menafsirkan pada UU yang sudah ada.
“Pedoman pelaksanaan undang-undang ITE ini bukan norma hukum baru."
"Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang, karena sudah jelas penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim,” ucapnya, dikutip dari siaran pers pada laman Kominfo.go.id, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Mahfud MD Tepis Asumsi Publik soal Pemerintah Ambil Untung pada Pasal Karet UU ITE
Baca juga: Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Dihapus atau Direvisi, Apa Saja?
Pedoman Pelaksanaan UU ITE ini dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan denganregulasi tersebut.
“Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,” jelasnya.
Kata Johnny, suatu keniscayaan bagi Indonesia saat ini bertransformasi ke ruang digital.
Sehingga di era transfomasi digital dibutuhkan payung hukum yang memadai guna menjaga dan mengawal ruang digital digunakan dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang yang aman, bersih, kondusif, produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Di sisi yang lain harus mampu menjamin pemenuhan rasa keadilan masyarakat."
"Untuk itu, saya juga menggarisbawahi betul jangan sampai dalam pelaksanaan dua tim berdampak pada kekosongan payung hukum di dalam ruang digital,” ujarnya.
Pertimbangan Pembentukan, Susunan, dan Tugas Tim Kajian UU ITE
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD mengumumkan pemerintah telah membentuk Tim Kajian UU ITE pada Senin (22/2/2021) di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat.
Rincian terkait tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 22 tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik.
Dalam salinan keputusan tersebut yang diterima Tribunnews.com pada Senin (22/2/2021) ada dua pertimbangan dibentuknya tim tersebut.
Pertama, bahwa dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu dilakukan pengkajian secara komprehensif dengan melibatkan kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Kedua, bahwa setelah berlaku sejak tanggal 21 April 2008, pelaksanaan UU ITE ternyata menimbulkan kontroversi karena ada yang menilai memuat pasal-pasal yang terlalu lentur atau pasal karet (haatzai artikelen).
Baca juga: Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE, Ada 11 Pedoman Yang Harus Diperhatikan Seluruh Personel
Sehingga untuk merespon pendapat-pendapat masyarakat tersebut, pada acara pembukaan Rapat Pimpinan Nasional TNI-POLRI tanggal 15 Februari 2021 Presiden mengarahkan perlunya dilakukan pengkajian baik terkait kriteria implementatif maupun terkait perumusan substansinya.
Tim tersebut terdiri dari dua yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Tim Pengarah diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Komuninasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Tim tersebut bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Mahfud MD Bentuk 2 Tim Untuk Bereskan Masalah UU ITE
Tim Pelaksana diketuai oleh Sugeng Purnomo (Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).
Sekretaris Tim Pelaksana dijabat Imam Marsudi (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya).
Ketua dan Sekretaris Tim Pelaksana bertugas mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan/atau masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Kedua, mengoordinasikan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Ketiga mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Keempat memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat.
Kelima, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada Pengarah.
Tim Pelaksana terdiri dari dua Sub Tim.
Sub Tim I yang selanjutnya disebut Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir.
Sub Tim I diketuai Henri Subiakto (Staf Ahli Bidang Hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika) dengan Sekretaris dijabat Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah (Kepala Biro Sundokinfokum, Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Sub Tim II yang selanjutnya disebut Tim Telaah Substansi UU ITE melakukan telaahan atas beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.
Sub Tim II diketuai Widodo Ekatjahjana (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan Sekretaris dijabat Baringin Sianturi (Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia).
Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Pelaksana dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan.
Tim Kajian UU ITE tersebut bertugas mulai hari ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021.
"Karena ini diskusi maka perlu waktu. Kita memberi waktu sekitar dua bulan agar ini terus digarap. Sehingga nanti tim ini akan laporan ke kita, apa bentuknya, apa hasilnya. Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir, tetapi orang merasa adil. Oh ya, ini ternyata benar. Tidak hanya berlaku kepada si A, tetapi juga si B karena semua unsur itu sudah terpenuhi di situ," kata Mahfud.
(Tribunnews.com/Shella/Gita Irawan)