Ketua Umum MAPPI : Di Indonesia, Perlu UU Jasa Penilai
MAPPI menilai penting dan urgen apabila jasa penilai dapat dibuatkan peraturan perundang-undangannya sehingga bisa singkron dengan peraturan yang ada
Mereka diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada peserta tentang praktik penilaian pengadaan tanah terkait pembangunan infrastruktur yang berlaku di berbagai negara. Sehingga informasi tersebut bisa dijadikan referensi dan pembelajaran bagi Penilai Indonesia.
Adapun para pembicara dalam webinar internasional tersebut di antaranya: Prof. Dr. Kurnia Warman, SH., M.Hum (Guru Besar Hukum Agraria Universitas Andalas Padang) dengan materi Penilaian Tanah Terhadap Tanah Hak Ulayat dalam Kegiatan Pengadaan Tanah (Permasalahan dan Solusinya). Satoshi Ishihara (Senior Social Development Specialist, Safeguards Policies Indonesia dan Timor Leste, World Bank) dengan tema Pengalaman World Bank dalam Pembebasan Tanah di Indonesia.
Sandip Kumar Deb (Wakil Presiden Lembaga Penilai Nasional India) dengan tema Penilaian yang tepat adalah kunci sukses pembebasan lahan. Jon P Fleming (Manajer Penilai
Pemerintah untuk Pembebasan Tanah dan Kompensasi) dengan tema Kompensasi Lahan di Australia: Regulasi, Metodologi dan Implementasi. Mike McDermott (Konsultan Internasional Penilaian dan Kebijakan Pertanahan) Tantangan Menila di Pasar Properti khususnya tanah yang tidak teregistrasi: Alam, Solusi dan Prospek.
Akhirnya, MAPPI berharap seminar ini dapat memberikan menambah ilmu, pemahaman dan wawasan kepada Penilai di Indonesia guna menyempurnakan Standar Penilaian Indonesia untuk dapat diaplikasikan oleh Penilai dalam mendukung akselerasi pembangunan Proyek Strategis Nasional pemerintah.
"Disamping itu dapat juga memberikan gambaran pentingnya peran penilai dalam pengadaan tanah sehingga stakeholder khususnya pemerintah dan DPR RI bisa mewujudkan undang-undang penilai yang mengatur penilai sehingga bisa memberikan kepastian hukum baik bagi Penilai maupun bagi masyarakat," kata Amin.