Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengamat Pertanyakan Wacana Pemerintah Merevisi UU ITE: Pasal-Pasalnya atau Perilaku Polisi ?

Direktur SAFEnet Damar Juniarto pertanyakan wacana pemerintah revisi UU ITE: Pasalnya atau Perilaku Polisi.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Tangkap Layar channel YouTube Talk Show tvOne
Penggiat media sosial, Damar Juniarto - Direktur SAFEnet Damar Juniarto pertanyakan wacana pemerintah revisi UU ITE: Pasalnya atau Perilaku Polisi. 

"Sekurang-kurangnya, Dirjen Perundang-undangan nanti kita panggil untuk menyiapkan prosedur ini," terang Mahfud, pada siaran langsung Kompas Petang, Rabu (16/2/2021).

Menurut Mahfud, revisi UU ITE ini tidak perlu merubah secara keseluruhan.

Bisa saja revisi dilakukan dengan cara mengubah kalimat pasal, mencabut, atau menambah keterangan di penjelasan UU.

Menko Polhukam Mahfud MD tepis asumsi publik soal pemerintah ambil untung pada pasal-pasal UU ITE yang dinilai karet, pada Kompas Petang, Selasa (16/2/2021).
Menko Polhukam Mahfud MD tepis asumsi publik soal pemerintah ambil untung pada pasal-pasal UU ITE yang dinilai karet, pada Kompas Petang, Selasa (16/2/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Direvisi atau Dihapus

Sebelumnya diberitakan, Direktur SAFEnet Damar Juniarto ungkap ada 9 pasal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang perlu dihapus dan direvisi.

Melalui akun Twitter-nya, @DamarJuniarto, ia menyebut masalah utama pada UU ITE ada pada pasal 27 hingga 29.

Sebab, pasal-pasal itu mengandung rumusan 'karet' dan duplikasi hukum (multitafsir) sehingga perlu dihapus.

Hal itu disampaikan Damar menanggapi cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal wacana revisi UU ITE.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Restorative Justice Hingga Pengendalian Covid-19 di Rapim Polri 2021

"Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini."

"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum."

"Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," tulis Damar, Selasa (16/2/2021).

Salah satu pasal yang perlu dihapus menurut SAFEnet, yakni pasal 27 ayat 3, yang membahas soal Defamasi.

Pasal 27 ayat 3 dianggap mengekang pendapat warga, aktivis hingga profesi seorang jurnalis.

Baca juga: Tanggapi Soal Perdebatan Revisi UU Pemilu dan Pilkada, Mensesneg: Jangan Dikit-dikit UU Diubah

Bahkan, pasal itu juga dinilai mengekang masyarakat yang mengkritik soal aparat kepolisian sampai kebijakan pemerintah.

Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 UU ITE:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved