Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Eksekusi Ramlan Suryadi ke Rutan Palembang

Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan terpidana atas nama Ramlan Suryadi

zoom-inlihat foto KPK Eksekusi Ramlan Suryadi ke Rutan Palembang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020). Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan terpidana atas nama Ramlan Suryadi ke Rutan Palembang, Sumatera Selatan.

Ramlan divonis pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

"Hari ini Rabu (17/2/2021), Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Ramlan Suryadi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Eks Ketua KPK Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Juliari Batubara dan Edhy Prabowo

Baca juga: Profil Deputi Penindakan KPK Karyoto, Diisukan Masuk Bursa Calon Kabareskrim, Ini Sepak Terjangnya

Selain pidana badan, Ramlan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.102.675.000 sebagaimana putusan itu.

"Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, menjatuhkan 4 tahun penjara kepada mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Ramlan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terpidana eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

"Terdakwa Ramlan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi," ucap Erma membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2021).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved