Senin, 6 Oktober 2025

TikTok Cash Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penipuan ke Bareskrim Polri

Aplikasi Tiktok Cash dilaporkan atas dugaan kasus penipuan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (15/2/2021) kemarin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TribunJakarta/Bima Putra
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/1/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi Tiktok Cash dilaporkan atas dugaan kasus penipuan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (15/2/2021) kemarin.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021.

Dalam laporan itu, terlapor dalam perkara tersebut adalah Aretha Mozza dan Max. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pun membenarkan adanya laporan tersebut.

Dia bilang, laporan itu telah diterima dan tengah diusut Polri.

"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," kata Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Dalam laporan itu, pelapor mensangkakan Tiktok Cash itu berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan media elektronik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam hal ini, pelaku itu telah melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Tindak Pidana Pencuaian Uang, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010. 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs TikTok Cash karena dinilai melanggar hukum.

Baca juga: Viral Motor Remaja Ini Ditabrak saat Buat Konten TikTok, Sempat Cemas Karena Tudingan Warganet

Situs yang menjanjikan cuan bagi penggunanya yang menonton video TikTok di dalam situs tersebut.

Meski tak berkaitan dengan aplikasi TikTok, di situs ini banyak menyayangkan kumpulan video dari aplikasi video pendek asal Cina tersebut.

"Kominfo sudah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir karena melanggar hukum," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Rabu (10/2/2021).

Sebelumnya, dihebohkan oleh munculnya situs TikTok Cash yang menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya melalui beberapa paket membership. 

Tak tanggung-tanggung, bermodal uang puluhan ribu, TikTok Cash menjanjikan keuntungan hingga puluhan juta dengan cara menonton video dari situs itu.

Untuk mendapatkan keuntungan, pelanggan harus mendaftar ke situs itu sekaligus menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved