Senin, 6 Oktober 2025

22 WNI Meninggal di Kapal Ikan Tiongkok, PKS Desak Pemerintah Penuhi Hak-hak Korban

ABK yang meninggal rata-rata karena sakit, mengalami penyiksaan, kondisi kerja yang tidak layak dan keterlambatan penanganan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Tim pemeriksaan kesehatan dari KKP Bitung melakukan rapid test terhadap 155 ABK WNI dari atas Kapal China Long Xing 601 di Pelabuhan Bitung, Jumat (6/11/2020) pukul 05.00 Wita. 

Riyono menambahkan, bahwa pemenuhan hak-hak korban dan proses hukum terhadap pelaku yang menyebabkan korban meninggal belum maksimal diberikan.

"Beberapa dari mereka yang meninggal, gajinya masih belum dibayarkan sepenuhnya atau ditahan oleh pemberi kerja," kata Riyono.

"Saran PKS untuk moratorium ABK ke LN sudah direspons dan betul dihentikan, namun perlu langkah lebih strategis. Hilangkan ego sektoral tumpang tindih aturan dan minimnya pengawasan. Nyawa 22 WNI jangan hanya ditanggapi dengan Janji sepi Jokowi yang sudah ditunggu oleh keluarga korban ABK di luar negeri," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved