22 WNI Meninggal di Kapal Ikan Tiongkok, PKS Desak Pemerintah Penuhi Hak-hak Korban
ABK yang meninggal rata-rata karena sakit, mengalami penyiksaan, kondisi kerja yang tidak layak dan keterlambatan penanganan.
Riyono menambahkan, bahwa pemenuhan hak-hak korban dan proses hukum terhadap pelaku yang menyebabkan korban meninggal belum maksimal diberikan.
"Beberapa dari mereka yang meninggal, gajinya masih belum dibayarkan sepenuhnya atau ditahan oleh pemberi kerja," kata Riyono.
"Saran PKS untuk moratorium ABK ke LN sudah direspons dan betul dihentikan, namun perlu langkah lebih strategis. Hilangkan ego sektoral tumpang tindih aturan dan minimnya pengawasan. Nyawa 22 WNI jangan hanya ditanggapi dengan Janji sepi Jokowi yang sudah ditunggu oleh keluarga korban ABK di luar negeri," pungkasnya.