Anggota DPR Ini Mengaku Serahkan Uang Rp2 Miliar ke Pejabat Pengadilan
Uang Rp2 miliar itu diduga untuk mengupayakan vonis bebas terhadap Jimmy di tingkat kasasi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPU, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.