Sabtu, 4 Oktober 2025

Nurhadi Pukul Petugas KPK

Soal Pemukulan Nurhadi Terhadap Petugas KPK, Kuasa Hukum: Bisa Jadi Ada Provokasi Disengaja

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan terdapat provokasi, sehingga membuat Nurhadi melakukan kekerasan terhadap seorang petugas KPK.

Penulis: Ranum KumalaDewi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). 

Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan telah disetujui presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Adapun jejang karir Nurhadi memang dimulai dari bawah di MA.

Berikut jejak karier Nurhadi:

- Staf, Mahkamah Agung, 1988

- Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara, 1997

- Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 1998

- Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA, 2001

- Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2003

- Kepala Biro, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi, 2007

- Sekretaris, Mahkamah Agung, 2011

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi/Wito Karyono) (Kompastv.com/Tirto Dirhantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved