Nurhadi Pukul Petugas KPK
Detik-detik Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK Hingga Dilaporkan ke Polisi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi diduga memukul seorang petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," kata Ali Fikri.
Baca juga: Sebelum Pukul Petugas Rutan KPK, Suara Nurhadi Sempat Membentak
Ia menjelaskan, pelaporan tersebut didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.
"Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," katanya.
Terpisah, Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Sudah kita terima kemarin malam," kata Yogen saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).
Yogen memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
"(Laporan) sedang kita proses," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan insiden dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya terjadi tidak berdiri sendiri.
Menurut Maqdir, ada provokasi sehingga membuat Nurhadi melakukan demikian.
Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.
“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Dalam kasus ini, Maqdir menilai, Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan, sehingga membuat citranya menjadi buruk.
Karena itu, ia berharap peristiwa ini bisa diselidiki.
“Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran. Apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?” ujarnya.
“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan," imbuh Maqdir.
Lebih lanjut, Maqdir mengaku dirinya sampai sekarang belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi.
Ia hanya mendapat informasi terkait dugaan penganiayaan oleh kliennya dari wartawan. (Tribunnews.com/ Tribunjakarta/ Ilham)