Selasa, 30 September 2025

RUU Pemilu

Persyaratan Caleg-Capres Minimal Lulusan S1, Perludem: Pendidikan Politik Juga Penting

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyambut baik dan mendukung persyaratan tersebut. 

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa calon anggota legislatif hingga calon presiden diharuskan memiliki pendidikan minimal lulusan pendidikan tinggi atau sederajat. 

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyambut baik dan mendukung persyaratan tersebut. 

"Syarat ini tentu baik ya. Karena dengan semakin tinggi pendidikan, diharapkan bisa mampu menjalani tugasnya dengan baik," ujar Khoirunnisa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/1/2021). 

Selain itu, Khoirunnisa berpandangan bahwa pendidikan tinggi bukanlah satu-satunya yang dibutuhkan bagi calon anggota legislatif hingga calon presiden

Yang paling penting, kata dia, mereka haruslah sudah mendapatkan pendidikan politik. Dengan begitu, calon anggota legislatif hingga calon presiden mampu memahami tugasnya jika maju dalam pemilu. 

"Tetapi yang juga tidak kalah penting adalah bagaimana mereka juga telah mendapatkan pendidikan politik. Agar bisa memahami tugasnya sebagai anggota legislatif hingga presiden," jelas Khoirunnisa. 

Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu saat ini masih terus dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.

Salah satu yang diatur dalam draf itu adalah terkait syarat minimal pendidikan dari orang yang akan mencalonkan diri di pemilu. 

Amatan Tribunnews.com pada Jumat (29/1/2021), dalam Pasal 182 ayat (2) draf RUU Pemilu disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi orang yang akan maju dalam pemilu adalah pendidikan tinggi atau sederajat. 

Baca juga: Pengamat: Jika Caleg dan Capresnya Masih SMA Justru Lucu

Syarat itu berlaku bagi calon anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden. 

Berikut isi Pasal 182 ayat (2) dalam Draf RUU Pemilu :

Pasal 182

(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;

Diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu syarat yang berbeda diterapkan bagi calon anggota DPR hingga calon Presiden. Mereka minimal memiliki pendidikan SMA atau sederajat. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan