Sabtu, 4 Oktober 2025

Nurhadi Pukul Petugas KPK

BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Ini Kronologinya

Eks Sekretaris MA Nurhadi diduga melakukan pemukulan kepada seorang petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). 

"Pemberiannya disamarkan seolah-olah ada perjanjian kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono," katanya.

Hiendra menyuap Nurhadi karena dianggap punya kekuasaan dan kewenangan dalam mengupayakan pengurusan perkara - perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Hiendra diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved