Nurhadi Pukul Petugas KPK
BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Ini Kronologinya
Eks Sekretaris MA Nurhadi diduga melakukan pemukulan kepada seorang petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemberiannya disamarkan seolah-olah ada perjanjian kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono," katanya.
Hiendra menyuap Nurhadi karena dianggap punya kekuasaan dan kewenangan dalam mengupayakan pengurusan perkara - perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Hiendra diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.