Senin, 6 Oktober 2025

OTT Menteri KKP

KPK Isyaratkan Terapkan Pasal TPPU di Kasus Edhy Prabowo, Diduga Istri Ikut Terima Aliran Uang Haram

diduga Edhy Prabowo bersama sekretaris pribadinya Amiril Mukminin meminum minuman beralkohol jenis wine yang dibeli dari eks caleg dari Partai Gerindr

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan untuk mengembangkan  kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasalnya belakangan dikonfirmasi juga Edhy Prabowo menggunakan uang hasil suap tersebut untuk membeli sejumlah barang.

"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain dalam hal ini TPPU sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Ali berujar penerapan pasal TPPU dalam perkara ini dapat dilakukan setelah  ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis sprti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," ujar Ali.

Diketahui, belakangan KPK mendalami soal penggunaan duit suap ekspor benur.

Terakhir, diduga Edhy Prabowo bersama sekretaris pribadinya Amiril Mukminin meminum minuman beralkohol jenis wine yang dibeli dari eks caleg dari Partai Gerindra Ery Cahyaningrum.

Dalam perkembangan kasus ini diduga juga bahwa istri dari Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, diduga turut menerima aliran duit haram kasus ekspor benur ini.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Baca juga: KPK Ungkap Fakta Edhy Prabowo Beli Wine dari Eks Caleg Gerindra Pakai Uang Suap

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved