Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melorot, KPK: Bukan Hanya Beban Penegak Hukum
Ghufron menyatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi beban dan tanggung jawab KPK, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2020 yang hanya meraih skor 37 atau melorot tiga poin dibanding tahun sebelumnya.
Dengan raihan skor ini, Ghufron menyatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi beban dan tanggung jawab KPK, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
"KPK menggambarkan bahwa korupsi itu bukan hanya beban KPK, bukan hanya beban penegak hukum lainnya tetapi sesungguhnya beban bangsa kita semua," ucap Ghufron saat menjadi penanggap dalam peluncuran CPI Indonesia 2020 yang digelar Transperancy International Indonesia (TII) secara daring, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Geledah Rumah Stafsus Edhy Prabowo, KPK Sita Dokumen Penting Kasus Suap Benur
CPI 2020 menggunakan sembilan sumber data. Melorotnya IPK Indonesia tahun ini disumbang lima sumber data yang mengalami penurunan, yakni PRS International Country Risk Guide, IMD World Competitiveness Yearbook, Global Insight Country Risk Ratings, PERC Asia Risk Guide, dan Varieties of Democracy Project.
Tiga sumber data mengalami stagnasi, yakni World Economic Forum Eos, Bertelsmann Foundation Transformation Index, dan Economist Intelligence Unit Country Ratings.
Sementara hanya satu sumber data yang menyumbang kenaikan IPK Indonesia, yakni World Justice Project - Rule of Law Index.
Jika disederhanakan, sembilan sumber data itu dapat diklasifikasikan dalam tiga klaster besar, yakni sektor ekonomi dan investasi, sektor penegakan hukum, serta sektor politik dan demokrasi.
Baca juga: KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Lain dalam Kasus Suap Benih Lobster
Dari tiga klaster tersebut, sektor ekonomi dan investasi serta sektor politik dan demokrasi membuat IPK Indonesia menurun drastis dibanding tahun sebelumnya.
Dengan data tersebut, Ghufron mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya menyoal mengenai penegakan hukum, tetapi juga mengenai kepastian dan kemudahan berusaha, serta proses politik dan demokrasi yang bersih dari KKN.
Sementara, KPK hanya berwenang menangani korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dengan nilai kerugian lebih dari Rp1 miliar.
"Padahal, proses demokrasi yang melahirkan korupsi baik di di sisi politik maupun ekonomi itu terlahir dari proses yang hulunya itu dari proses politik kemudian demokrasi, dari sisi yang ekonomi, hulunya itu dari tidak aware-nya pemerintahan baik pusat maupun di daerah bahwa sesungguhnya investasi itu akan kemudian menyejahterakan rakyatnya," katanya.
"Kebanyakan kepala-kepala daerah sekarang, masuk investor, sudah minta lebih dahulu di awal. Yang begitu-begitu itu sebenarnya KPK perlu bekerjasama dengan semua stakeholder baik dari sektor politik, dari sektor penegakan hukum, maupun kepada sektor ekonomi," sambung Ghufron.
Ghufron menyatakan, tindak pidana korupsi telah melanggar setidaknya dua aspek hak asasi manusia, yakni hak akses terhadap keuangan publik dan hak sosial politik.
Untuk itu, KPK mengajak seluruh elemen bangsa untuk mempunyai komitmen yang sama dalam upaya memberantas korupsi.
"Sekali lagi kami berharap, ini adalah momen kepada KPK untuk mengajak semuanya bahwa korupsi itu bukan hanya sektor penegakan hukum tapi ternyata korupsi masuk di semua sektor," ujar Ghufron.