Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Simak Aturan dan Syarat Melakukan Perjalanan di Jawa-Bali

Simak aturan dan syarat lengkap dalam melakukan perjalanan di Jawa Bali saat PPKM Jilid 2 dimulai.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
Tribunnews/Jeprima
Calon penumpang menunggu kedatangan kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Operator melakukan pembatasan jam operasional KRL mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB seiring dengan diberlakukannya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2020 guna menekan penyebaran Covid-19. Simak aturan dan syarat lengkap dalam melakukan perjalanan di Jawa Bali saat PPKM Jilid 2 dimulai. 

2. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

3. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

4. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, perkeretaapian, dan udara.

5. Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Sepekan PPKM Jawa-Bali diberlakukan, ribuan Warga Kabupaten Bogor masih langgar protokol kesehatan
Sepekan PPKM Jawa-Bali diberlakukan, ribuan Warga Kabupaten Bogor masih langgar protokol kesehatan (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Berikut ketentuan syarat perjalanan ke Pulau Bali:

1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Berikut ketentuan syarat perjalanan ke Pulau Jawa:

1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

2. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

4. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: PPKM Diberlakukan, Kemendikbud: Jumlah Sekolah yang Siap Belajar Tatap Muka Tinggal 14 Persen

Baca juga: Perpanjangan PPKM Dinilai Tepat, Tapi Harus Pikirkan Kompensasi

5. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

6. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

7. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved