Pemprov DKI Jakarta Beri 4 Layanan Jaminan Kesehatan Gratis Diluar JKN, Ini Jenis dan Persyaratannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan Jaminan Kesehatan yang berkualitas dan terintegrasi bagi masyarakat.
Pengelolaan Darah dengan NAT berguna untuk menyaring virus Hepatitis dan HIV pada darah yang akan didonorkan ke pasien.
Sehingga Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan oleh penduduk DKI Jakarta di fasilitas kesehatan DKI Jakarta aman dari infeksi virus tersebut.
Pemeriksaan NAT berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta, bagi penduduk yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta, yang memerlukan darah sesuai indikasi medis.
4. Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan keamanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Bagi penduduk DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta, yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, rawat jalan/rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.
Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan/laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan.
Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, lab. forensik, visum et repertum di faskes pemerintah.
Sehingga diharapkan masyarakat DKI Jakarta yang mengalami kekerasan tidak takut melaporkan pelaku, agar pelaku dapat ditindak oleh Kepolisian.
Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memerlukan bantuan informasi atau layanan aduan mengenai Jaminan Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta, Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta telah membuka kanal aduan jaminan dan layanan kesehatan di Loket Lantai 1 Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan Call Center 082111999812/119/112 atau dapat mengisi form pada bit.ly/forminfokesdki pada kanal media social instagram @Jaminan_Kesehatan_Jakarta.