OTT Menteri KKP
KPK Konfirmasi Barang Sitaan Kasus Suap Benur ke Edhy Prabowo
KPK kembali periksa Edhy Prabowo sebagai tersangka sekaligus konfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita KPK dari rumah Edhy Prabowo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi beberapa barang sitaan dari kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ke eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito, Rabu (20/1/2021).
Selain itu, ia juga digarap tim penyidik KPK sebagai tersangka.
"Penyidik masih terus mendalami dan mengkonfirmasi terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang untuk Edhy Prabowo dari para Eksportir Benih Lobster
Beberapa barang yang dikonfirmasi ke Edhy yaitu ponsel yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka Ainul Faqih, staf Iis Rosyati Dewi yang juga istri Edhy Prabowo.
Kemudian sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Termasuk berbagai bukti dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.
PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.