Minggu, 5 Oktober 2025

LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Input NIK dan Nama, Ini Syarat Pencairan

Berikut cara mengecek penerima bansos Rp 300 ribu lewat login dtks.kemensos.go.id dan input NIK serta nama. Ini syarat pencairan di kantor pos.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Hasil tangkap layar cek penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id (kiri) dan Surat undangan bagi penerima bansos Rp 300 ribu (kanan). Berikut cara mengecek penerima bansos Rp 300 ribu lewat login dtks.kemensos.go.id dan input NIK serta nama. Ini syarat pencairan di kantor pos. 

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Pemberian Bansos Berbasis NIK dan Alamat KTP-el

Kemensos menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menyalurkan program perlindungan sosial bagi warga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Oleh karena itu, NIK akan sangat membantu dalam penanganan warga PMKS, agar verifikasi bisa dilakukan dengan tepat.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, data NIK dan KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi bagian penting untuk diintegrasikan dalam proses verifikasi yang sekarang dilakukan Kemensos.

"Kepemilikan KTP elektronik dengan NIK menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan KTP," kata Risma dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).

Namun menurutnya pendataan warga marginal ini bukan perkara mudah, sebab banyak di antara mereka yang belum memiliki KTP-el.

Sebagian dari warga marginal mengaku tidak paham cara mengurus KTP-el, karena dikira harus membayar, dan sebab sebagainya.

Oleh karena itu, Kemensos dan Ditjen Dukcapil mengadakan layanan jemput bola perekaman data KTP-el kepada sekitar 136 warga marginal di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Upaya yang dilakukan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan akses bantuan agar mereka bisa segera keluar dari kemiskinan.

"Kami juga tidak salah administrasi karena pasti alamat dan NIK-nya," kata mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya mencari solusi yang paling mudah, dan tidak menimbulkan masalah hukum sehingga tujuan program perlindungan sosial bagi warga PMKS itu bisa tercapai.

"Saran saya bereskan dulu semua yang warga marginal yang datanya sudah jelas ada dalam data base kependudukan Dukcapil,” kata Zudan.

Dirjen Zudan mengatakan dari 136 warga marginal yang ada, sebanyak 49 warga sudah ada datanya dan langsung dicetakkan KTP-el mereka.

Ke-49 warga marginal itu setelah diverifikasi nama serta tempat dan tanggal lahirnya cocok datanya di database kependudukan Dukcapil.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved