Kamis, 2 Oktober 2025

Jumlah Rekening FPI dan Afiliasinya yang Diblokir PPATK Bertambah Jadi 89 Rekening

Sebelumnya, Dian pernah menegaskan bahwa pemblokiran rekening FPI bukan semata-mata karena FPi dilarang oleh pemerintah.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Syahrizal Sidik
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memperbarui data soal jumlah daftar rekening milik eks Ormas Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir.

"Sampai hari ini jumlahnya 89 (rekening)," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Minggu (17/1/2021).

Angka tersebut bertambah dua rekening.

Sebelumnya pada 11 Januari lalu ada 87 rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir.

Baca juga: HNW Menghimbau Pemblokiran Rekening HRS Dilakukan Sesuai Aturan Hukum

Baca juga: Munarman Heran, Rekening Pribadi untuk Pengobatan Ibunya yang Sakit Ikut Diblokir

Dian tak menjelaskan penambahan rekening yang diblokir tersebut secara rinci.

Dia mengatakan kemungkinan akan selesai analisis tersebut.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi selesai. Nanti hasilnya kita serahkan ke kepolisian," katanya.

Sebelumnya, Dian pernah menegaskan bahwa pemblokiran rekening FPI bukan semata-mata karena FPi dilarang oleh pemerintah.

"Bunyi SKB itu memang kan penghentian semua kegiatan FPI, tentu saja di dalamnya termasuk kegiatan keuangan. Hal lain adalah pada intinya merupakan tugas PPATK melakukan langkah-langkah sesuai UU, termasuk melakukan penghentian sementara aktivitas suatu rekening untuk memudahkan proses analisis dan pemeriksaan dari suatu rekening yang perlu kita klarifikasi," kata Dian.

Alasan blokir

Dian Ediana Rae menyampaikan alasan pihaknya memblokir rekening Front Pembela Islam ( FPI) usai dibubarkan pemerintah.

Dian beralasan PPATK perlu menelusuri jejak keuangan FPI, sebab aktivitas keuangan merupakan salah satu unsur dari seluruh kegiatan organisasi masyarakat.

“Ini kan salah satu komponen penting dari organisasi kan adalah komponen uang. Uang ini kan aneh juga kalau FPI-nya bubar tapi uangnya jalan dan beredar kan aneh juga,” kata Dian dalam diskusi virtual di kanal YouTube Medcom.id via Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

“Nah sehingga kita memang harus melakukan langkah-langkah untuk memastikan apakah ada yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan,” sambung Dian.

Ia menuturkan, pemblokiran rekening FPI juga bertujuan untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana FPI selama ini.

Dian menyatakan pemblokiran rekening FPI dan orang yang terafiliasi dengan organisasi tersebut seperti Munarman juga memudahkan pihaknya dalam melacak sumber dan peruntukan dana yang diperoleh.

“Kalau tidak kan nanti masih bergerak terus rekeningnya, ini kan enggak bisa diperiksa. Karena kita kan ukurannya ketika pemerintah mengambil keputusan itulah kemudian kita blokir kemudian kita lihat sekarang. Proses analisis itu yang kita sedang lakukan sekarang,” ucap Dian.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved