Kamis, 2 Oktober 2025

Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut

Syarat dan cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dari keluarga miskin dan rentan senilai Rp 3 juta. Balita dan anak sekolah juga akan mendapatkan.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
via Tribunnews.com
Ilustrasi - Syarat dan cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dari keluarga miskin dan rentan senilai Rp 3 juta. 

Bagi yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti diketahui.

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu, jadi jika Anda termasuk keluarga kurang mampu maka bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai enam tahun.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca juga: Cara Mengecek Bantuan Sosial PKH Januari 2021, Siapkan NIK dan Klik Link Berikut Ini

Cara mendapatkan bantuan PKH

Dikutip dari Tribun-video.com, cara mendapatkan bantuan PKH yakni:

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh ibu hamil, di antaranya:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved