Sabtu, 4 Oktober 2025

Cara Mendapatkan Bantuan PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta

Berikut ini daftar besaran dan cara mendapatkan bantuan PKH yang disalurkan pada 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang. Berikut besaran dan cara mendapatkan bantuan PKH yang disalurkan pada 2021. 

Berikut besaran bantuan PKH yang diberikan per tahun, yang Tribunnews.com kutip dari pkh.kemensos.go.id:

1. Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000.

2. Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp 3.000.000.

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000.

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000.

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000.

6. Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000.

7. Lanjut Usia: Rp 2.400.000.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK

Cara Dapat Bantuan PKH

Berikut cara mendapatkan bantuan PKH, yang Tribunnews.com kutip dari video.tribunnews.com:

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved