Cara Mendapatkan Bantuan PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta
Berikut ini daftar besaran dan cara mendapatkan bantuan PKH yang disalurkan pada 2021.
Berikut besaran bantuan PKH yang diberikan per tahun, yang Tribunnews.com kutip dari pkh.kemensos.go.id:
1. Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000.
2. Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp 3.000.000.
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000.
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000.
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000.
6. Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000.
7. Lanjut Usia: Rp 2.400.000.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK
Cara Dapat Bantuan PKH
Berikut cara mendapatkan bantuan PKH, yang Tribunnews.com kutip dari video.tribunnews.com:
1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya: