Minggu, 5 Oktober 2025

Cara Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Syaratnya di Sini!

Simak cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta dalam artikel berikut ini. Untuk cek syarat dapat BLT PKH, dapat disimak di sini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Rupiah - Berikut cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta dalam artikel ini. Simak juga syarat-syara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dalam artikel berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dapat BLT PKH untuk ibu hamil yang dapat Rp 3 juta.

Selain itu, artikel ini juga memuat syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT PKH.

Pemerintah telah memberikan bantuan sosial langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 4 Januari 2021 lalu.

Dalam program BLT PKH ini, bagi ibu hamil bisa mendapatkan Rp 3 juta per satu tahun.

Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil (pixabay.com)

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp 3 Juta

Baca juga: Cek Bantuan Sosial PKH 2021 Bulan Januari 2021, Klik Link Berikut Ini

Selain ibu hamil, BLT PKH ini juga diberikan kepada anak usia dini, pelajar SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Berikut rincian penerima BLT PKH yang dikutip dari laman Kemensos.go.id:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.

5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.

6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.

Baca juga: Ibu Hamil Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Berikut Syarat dan Pencairannya, Cek Status di dtks.kemensos.go.id

Baca juga: Cek Bantuan PKH 2021 Melalui Link Berikut, Cukup Gunakan Nomor KTP Pendaftar untuk Login

Untuk mendapatkan BLT PKH, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi para penerimanya.

Berikut ini kriteria untuk mendapatkan BLT PKH yang Tribunnews kutip dari Indonesia.go.id:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved