Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Hasil Investigasi Komnas HAM: Laskar FPI Sengaja Tunggu Mobil Polisi di Tol Hingga Saling Serang

Komnas HAM menemukan fakta bahwa ternyata memang ada peristiwa baku tembak antara polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Alasan polisi, keempatnya melakukan perlawanan.

Pelanggaran HAM

Terkait penembakan terhadap pengawal Rizieq itu, Komnas HAM menilai ada bagian peristiwa yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Anam mengatakan, tewasnya 6 pengawal Rizieq dibagi menjadi 2 peristiwa.

Kejadian pertama, berakibat pada 2 pengawal Rizieq yang tewas.

"Pertama insiden di sepanjang Jalan Internasional sampai pintu tol Karawang Barat sampai KM 49 yang menewaskan 2 laskar merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar dengan senjata api," kata Anam.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Lalu, kejadian kedua dimulai dari rest area KM 50.

Saat itu masih ada 4 pengawal Habib Rizieq yang hidup lalu dibawa polisi ke dalam satu mobil polisi tanpa diborgol.

Mereka lalu dibawa menuju ke Polda Metro Jaya.

Tapi di dalam perjalanan, 4 pengawal Rizieq mendapat tindakan tegas terukur dari polisi setelah pengawal disebut menyerang polisi.

"KM 50 terdapat 4 masih hidup di dalam penguasaan petugas negara pada akhirnya meninggal. Ini bagian dari pelanggaran HAM," kata Anam. "Catatan. Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa menghindari adanya korban lebih banyak mengindikasikan unlawfull killing," ucap Anam.

Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus tewasnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi itu diusut melalui mekanisme pengadilan pidana.

"Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Anam.

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar penegak hukum mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil Avanza hitam bernomor polisi B1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.

Rekomendasi berikutnya yaitu mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI.

Serta meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan hasil penyelidikan itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo seperti saat pihaknya menyelidiki kasus penambakan di Intan Jaya, Papua.

"Kasus (penembakan) Intan Jaya, kami sampaikan pada Presiden, ini pun akan kami sampaikan pada Presiden," kata Taufan pada kesempatan yang sama.

Dia berkata, hasil penyelidikan ini harus diserahkan ke Jokowi karena ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti.

Tanggapan Polisi

Terkait hasil investigasi Komnas HAM itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri menghargai investigasi tersebut.

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Namun begitu, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM mengenai hasil investigasinya tersebut kepada Polri.

Argo mengatakan, Polri akan mengkaji ulang hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

"Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," jelas Argo.

Selanjutnya, imbuh Argo, Polri melakukan penyidikan terkait kasus bentrokan FPI-Polri selalu berlandaskan hukum.

Nantinya, hal itu akan dibuktikan di persidangan.

"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi keterangan tersangka barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ujarnya. (tribun network/git/igm/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved