Jumat, 3 Oktober 2025

Jateng Masuk Wilayah PSBB, Ganjar: Jangan Ngomong Dampak Ekonomi, Kita Mesti Ambil Skala Prioritas

Jawa tengah masuk wilayah PSBB besok tanggal 11-25 Januari 2021, Ganjar: Jangan Ngomong Dampak Ekonomi, Kita Mesti Ambil Skala Prioritas.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menyambangi kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020). Jawa tengah masuk wilayah PSBB besok tanggal 11-25 Januari 2021, Ganjar: Jangan Ngomong Dampak Ekonomi, Kita Mesti Ambil Skala Prioritas. 

3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kasus aktif di bawah bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 14 %.

4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat keterisian rumah sakit (ICU dan ruang isolasi) diatas 70 %.

Airlangga selanjutnya memaparkan wilayah yang masuk dalam kriteria tersebut, dengan rincian:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.

2. Jawa Barat dalam Jabodetabek meliputi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekas, dan Kabupaten Bekasi.

3. Banten meliputi: Tangerang Raya.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 17 Januari 2021, Kasus Aktif Meningkat 18 Persen

Baca juga: Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional di Bodebek Hingga 20 Januari 2020

4. Jawa Barat luar Jabodetabek meliputi: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

6. DI Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.

7. Jawa Timur meliputi: Malang Raya dan Surabaya Raya.

8. Bali meliputi: Denpasar dan Kabupaten Badung.

Sedangkan untuk jenis aturan pembatasan meliputi:

1 Pembatasan di tempat kerja dengan WFH sebesar 75 % dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved