Sabtu, 4 Oktober 2025

Cara Cek Online Penerima Bansos PKH 2021, Cair Mulai Bulan Januari Ini

cara cek penerima bansos PKH 2021 di laman cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com
Ilustrasi bansos PKH - Cek penerima bansos PKH di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id. 

4. Masukkan nama sesuai ID/KK.

5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput.

6. Hasil pencairan akan menampilkan apakah Anda terdaftar di DTKS dan terdapat keterangan apakah menjadi penerima BST atau tidak. .

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan, "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!"

Hasil pencarian di dtks.kemensos.go.id. Terdaftar DTKS tetapi bukan penerima BST Rp 300 ribu
Contoh hasil pencarian di dtks.kemensos.go.id. Terdaftar DTKS tetapi bukan penerima BST Rp 300 ribu (tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Bagaimana cara mencairkan bansos Rp 300 ribu?

Dari pengalaman Tribunnews.com, ketua RT atau perwakilan pihak desa akan memberikan surat undangan bagi penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Surat undangan tersebut wajib dibawa ke kantor pos terdekat, biasanya level kecamatan untuk mencairkan bantuan.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri dalam pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jangan lupa untuk memakai masker.

Baca juga: Risma: Bantuan Tunai PKH Disalurkan Dalam Empat Tahap

Setiba di kantor pos, tunggullah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved