Jumat, 3 Oktober 2025

Penanganan Covid

Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 Selesai Kurang dari Setahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran kementeriannya untuk menyelesaikan program vaksinasi Covid-19 kurang dari setahun.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat memberikan ucapan menyambut tahun baru yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020). 

"Pelaksanaan vaksinasi selama 15 bulan ini akan berlangsung dalam dua periode," kata dia dalam konferensi pers virtual, Minggu, (3/1/2021).

Periode pertama, vaksinasi akan dilakukan pada Januari hingga April 2021. Vaksinasi di periode pertama tersebut akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan petugas publik di 34 provinsi.

"Periode pertama itu berlangsung dari Januari hingga April 2021 dan akan memprioritaskan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi," kata dia.

Setelah periode pertama selesai maka vaksinasi Covid-19 akan dilakukan kepada masyarakat lainnya. Vaksinasi Covid-19 periode kedua memakan waktu kurang lebih 11 bulan dari April 2021 hingga Maret 2022.

"Artinya akan menjangkau jumlah masyarakat sisa dari periode pertama. jadi teman-teman media kita ketahui bahwa pelaksanaan vaksinasi ini akan membutuhkan waktu 15 bulan yang akan berlangsung dalam dua periode," katanya.

Meskipun vaksinasi Covid-19 akan segera dilakukan Nadia meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Sebelum dan saat proses vaksinasi berlangsung kami tentunya tetap mendorong seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M dengan ketat Karena perjalanan kita masih cukup panjang untuk bisa keluar dari pandemi covid 19 ini," pungkasnya.

Vaksinasi virus corona di Indonesia berlangsung 4 tahap

Vaksinasi virus corona baru bakal berlangsung dalam 4 tahapan, dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin.

Tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang terbit 2 Januari lalu itu, kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.

Sedang kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun bisa mendapat vaksinasi bila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona:

Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved