Sabtu, 4 Oktober 2025

Efektifkah Pelaku Pelecehan Seksual Anak Diberi Hukuman Kebiri Kimia? Ini Pandangan Ahli

Pandangan Ahli Reza Indragiri Amriel pada pelaku pelecehan seksual anak diberi hukuman kebiri kimia.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
freepik.com
Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya?. Ini pandangan Ahli Reza Indragiri Amriel pada pelaku pelecehan seksual anak diberi hukuman kebiri kimia. 

Aturan itu mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Presiden resmi menekan aturan tersebut pada 7 Desember 2020 lalu.

PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 PP itu, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved