Efektifkah Pelaku Pelecehan Seksual Anak Diberi Hukuman Kebiri Kimia? Ini Pandangan Ahli
Pandangan Ahli Reza Indragiri Amriel pada pelaku pelecehan seksual anak diberi hukuman kebiri kimia.
Aturan itu mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Presiden resmi menekan aturan tersebut pada 7 Desember 2020 lalu.
PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 ayat 1 PP itu, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
(Tribunnews.com/Maliana)