Surat Swab Test Palsu Bisa Tuntun Hukuman Penjara 4 Tahun: Segera Laporkan Pihak Berwenang
Wiku menjelaskan konsekuensi hukum dari oknum yang diduga memperjualbelikan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.
Editor:
Ifa Nabila
Lukas-Biro Pers Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Laporan itu disampaikan Tirta langsung kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Polda Metro Jaya.
"Sudah dilaporkan ke Satgas, Pak Doni (Ketua Satgas Doni Monardo)," kata Tirta saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Sementara itu, untuk laporan ke Polda Metro Jaya, Tirta melaporkannya ke Subdit Siber. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Dugaan Surat Tes PCR Palsu, Satgas Singgung Sanksi Pidana 4 Tahun"