Minggu, 5 Oktober 2025

Pembubaran FPI

Ketua Komisi III DPR Dukung Larangan Aktivitas FPI: Aparat Penegak Hukum Harus Jalankan Keputusan

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

Penulis: Chaerul Umam
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Massa Front Pembela Islam melakukan longmarch dari Masjid Al-Azhar menuju ke Mabes Polri di Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017) silam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendukung keputusan pelarangan seluruh kegiatan serta penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan pemerintah.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

"Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," kata Herman melalui keterangannya, Rabu (30/12/2020).

"Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi. Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," imbuhnya.

Herman menyebut, keputusan pemerintah tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan.

Di sisi lain, ia berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI ini.

"Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjdi sebelumnya," ucapnya.

"Ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat," lanjutnya.

Lebih lanjut, Herman menyarankan kepada pihak yang tak setuju dengan keputusan pemerintah tersebut untuk menempuh jalur hukum.

"Di sisi lain, saya berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks apapun terkait pelarangan aktivitas FPI. Lebih baik kita memusatkan fokus dan energi untuk bersama-sama menanggulangi penularan Covid-19 di negeri kita agar pandemi ini bisa segera berlalu," ucap Herman.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini. 

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud. 

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.

Aparat akan turun tangan

Aparat penegak hukum akan turun tangan jika masih ada yang menggunakan simbol dan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia setelah Pemerintah mengumumkan organisasi tersebut sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Tidak hanya itu, pemerintah juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI. 

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri SKB tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diumumkan pada hari ini Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Video Anggota FPI Mendukung ISIS Diperlihatkan Mahfud MD, Jadi Pertimbangan Pembubaran

Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan gambaran secara umum terkait pelarangan terhadap FPI, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej membacakan tujuh poin SKB tersebut. 

Pertama, kata Eddy, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. 

Kedua, Front Pembela Islam sebagai organiasasi kemasyarakatan meski telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI.

"Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," kata Eddy saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. 

Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.

Enam menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved